Skip to main content

Perbedaan PT dan CV

Perbedaan PT dan CV – Seringkali kita mendengar istilah PT dan CV, namun ternyata banyak dari mereka yang masih bingung membedakan antara PT(Perseroan Terbatas) dan CV (Perseroan Komanditer). Secara garis besar, PT dan CV mempunyai perbedaan yang sangat mendasar dan perlu Anda ketahui, apalagi bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah perusahaan, entah itu berbentuk PT maupun CV. Hingga sampai saat ini, kedua badan usaha tersebut telah menjadi pilihan nomber wahid bagi pengusaha Indonesia.

Nah… jika Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan, dan masih bingung memilih bentuk badan usaha antara Perseroan Terbatas (PT) maupun Perseroan Komanditer (CV), silakan Anda pelajariPerbedaan PT dan CV secara mendalam berikut ini :

Keterangan
PT (Perseroan Terbatas)
CV (Perseroan Komanditer)
Bentuk Perusahaan
·  Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia.
·  Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar
·  PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum
·  Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM “usaha kecil dan menengah”
·  CV adalah badan usaha bukan badan hukum
Dasar Hukum
Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan Komanditer atau C
Pendirian
·  Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
·  Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara Indonesia
·  Warga negara asing dapat menjadi pendiri untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
·  Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua) orang
·  Para pendiri Perseroan harus Warga Negara Indonesia
Nama Perseroan
Pemakaian Nama PT diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
·         Nama Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat “PT”
·         Nama Perseroan tidak boleh samaatau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
Tidak ada Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya;
Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan.
Modal Perusahaan
Keterangan;
Untuk PT bidang usaha tertentu Modal Perseroan dapat ditentukan berbeda sesuaidengan Peraturan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut;
·         Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
·         Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya;
·         Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
·         Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri
Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
Maksud & Tujuan Serta Kegiatan Usaha
PT dapat melakukan semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan, seperti;
·         PT non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor), Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan, Perbengkelan dan Jasa
·         PT Fasilitas PMA
·         PT Fasilitas PMDN
·         PT Persero BUMN
·         PT Perbankan
·         PT Lembaga keuangan non Perbankan
·         PT Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan Kapal Udara dan Pelayaran
CV hanya dapat melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan dan Jasa.
CV memiliki keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
Pengurus Perseroan
Pengurus Perseroan Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2 (dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
Pengurus Perseroan Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero Pasif
Pesero Aktif adalah orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan kepada perusahaan.
Proses Pendirian
·  Relatif lebih lama dari CV
·  Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
·  Anggaran Dasar PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
·  Anggaran Dasar PT harus diumumkan dalam lembaran Berita Acara Negara
·  Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar
·  Relatif lebih cepat dari PT
·  Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan persetujuan
·  Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
·  Biaya yang dibutuhkan lebih murah
AKTA
·  Setiap perubahan anggaran dasar harus berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
·  Setiap perubahan anggaran dasar wajib mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
·  Setiap perubahan Akta biasa harus dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
·  Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar
·  Setiap perubahan tidak perlu RUPS
·  Perubahan anggaran dasar dan perubahan lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
·  Biaya yang dibutuhkan lebih murah

Ya… itulah berbapai perbedaan mendasar antara pt dan cv yang perlu kita pelajari. Semoga dengan kita mengetahui perbedaan perseroan terbatas dan perseroan komanditer tersebut dapat memudahkan Anda untuk memilih atau mendirikan sebuah badan usaha. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.lawindo.biz/perbedaanptdancv.htm

Popular posts from this blog

Makalah Fungsi (POAC) planning, organizing, actuating dan controlling Dalam suatu Organisasi / perusahaan.

BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang POAC diterapkan dalam setiap organisasi di seluruh dunia guna mempertahankan kelanjutan organisasi. POAC adalah dasar manajemen untuk organisasi manajerial. Terdapat beberapa konsep proses manajemen, misalnya saja PDCE ( Plan, Do, Check, Evaluate) , dan PDCA ( Plan, Do, Check, Action) . Namun, konsep POAC lebih banyak digunakan dan diterapkan karena lebih sesuai untuk setiap tingkat manajemen. 1.2 Ruang Lingkup Penelitian Penelitian ini akan mencakup pembahasan management POAC dalam suatu organisasi demi meningkatkan efektifitas dan efisiensi suatu organisasi dalam pencapaian tujuannya. 1.3 Tujuan dan Manfaat Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah : 1. Memenuhi tugas matakuliah Analisa Proses Bisnis 2. Memahami prinsip dasar management POAC dalam Seatu Organisasi Manfaat : 1. Memberikan mahasiswa pemahaman baru 2. Merealisasikan mater...

Makalah Sistem Operasi

“ Sistem Operasi” Tujuan pembuat materi ini adalah memberikan  pemahaman bagi pembaca khususnya mahasiswa, dan menambah ilmu serta pengetahuan mengenai masalah yang diangkat dalam makalah. juga untuk memberikan keterampilan baru di bidang IT Ditulis oleh : Abdul Sidik STMIK SPB SAMARINDA 2013-2014 PRAKATA Puji syukur kepada Allah Subhanahu wa ta‟ala atas karunia, hidayah dan nikmatnya penulis dapat menyelesaikan makalah tentang Sistem Operasi ini. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salahsatu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu mata kuliah Sistem Operasi, Bapak Muhammad Hatta . Penulis menyadari bahwa dalam penyusunan Makalah Sistem Operasi ini masih terdapat banyak kekurangan dan jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan kritik serta saran yang membangun guna menyempurnakan makalah ini dan dapat menjadi acuan dalam menyusun makalah-makalah atau tugas-tugas selanjutnya Penulis berharap, dengan memb...

Macam-macam Organisasi dan Contohnya

Organisasi Niaga Organisasi niaga adalah organisasi yang tujuan utamanya mencari keuntungan. Organisasi ini sering kita temukan dalam kehidupan yang berbasis globalisasi saat ini, dengan faktor ekonomi yang semakin berkembang menjadikan organisasi niaga semakin pesat pula. adapun macam macam organisasi niaga antara lain ·                      Perseroan Terbatas ( PT ) ·                      Perseroan Komanditer ( CV ) ·                      Firma ( FA ) ·                      Koperasi ·                ...