Perbedaan PT dan CV – Seringkali kita mendengar istilah PT dan CV, namun
ternyata banyak dari mereka yang masih bingung membedakan antara PT(Perseroan
Terbatas) dan CV (Perseroan Komanditer). Secara garis besar, PT dan
CV mempunyai perbedaan yang sangat mendasar dan perlu Anda ketahui, apalagi
bagi Anda yang ingin mendirikan sebuah perusahaan, entah itu berbentuk PT
maupun CV. Hingga sampai saat ini, kedua badan usaha tersebut telah menjadi
pilihan nomber wahid bagi pengusaha Indonesia.
Nah… jika Anda ingin mendirikan sebuah perusahaan, dan masih
bingung memilih bentuk badan usaha antara Perseroan Terbatas (PT) maupun
Perseroan Komanditer (CV), silakan Anda pelajariPerbedaan PT dan CV secara
mendalam berikut ini :
Keterangan
|
PT (Perseroan Terbatas)
|
CV (Perseroan Komanditer)
|
Bentuk Perusahaan
|
· Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling
populer di Indonesia.
· Banyak digunakan untuk kegiatan usaha
Kecil, Menengah atau Besar
· PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan
hukum
|
· Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak
digunakan oleh UKM “usaha kecil dan menengah”
· CV adalah badan usaha bukan badan hukum
|
Dasar Hukum
|
Pendirian PT harus
sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
|
Tidak ada Undang-undang
atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Perseroan
Komanditer atau C
|
Pendirian
|
· Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua)
orang
· Para pendiri Perseroan adalah Warga Negara
Indonesia
· Warga negara asing dapat menjadi pendiri
untuk Perseroan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
|
· Jumlah pendiri perseroan minimal 2 (dua)
orang
· Para pendiri Perseroan harus Warga Negara
Indonesia
|
Nama Perseroan
|
Pemakaian Nama PT
diatur dalam pasal 16 Undang-Undang PT nomor 40 tahun 2007.
·
Nama
Perseroan harus didahulukan dengan frase “PERSEROAN TERBATAS” atau disingkat
“PT”
·
Nama
Perseroan tidak boleh samaatau mirip dengan nama “PT” yang sudah ada dan
berdiri di wilayah Republik Indonesia seperti yang diatur oleh Peraturan
Pemerintah No. 26 Tahun 1998.
|
Tidak ada
Undang-undang atau peraturan yang secara khusus mengatur tentang Pemakaian
Nama Perseroan Komanditer atau CV.
Artinya;
Kesamaan atau kemiripan nama Perseroan diperbolehkan. |
Modal Perusahaan
Keterangan;
Untuk PT bidang usaha tertentu Modal Perseroan dapat ditentukan berbeda sesuaidengan Peraturan yang berlaku. |
Berdasarkan
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai
berikut;
·
Modal
dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta) kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha
tersebut di Indonesia.
·
Dari
modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah
ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham
Perseroan.
|
Didalam Akta CV
tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
Artinya;
·
Tidak
ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV
·
Besarnya
penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para
pendiri
Bukti penyetoran
modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat
dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak.
|
Maksud & Tujuan
Serta Kegiatan Usaha
|
PT dapat melakukan
semua kegiatan usaha sesuai dengan maksud dan tujuan sesuai jenis perseroan,
seperti;
·
PT
non Fasilitas meliputi kegiatan usaha: Perdagangan, Pembangunan (Kontraktor),
Perindustrian, Pertambangan, Pengangkutan Darat, Pertanian, Percetakan,
Perbengkelan dan Jasa
·
PT
Fasilitas PMA
·
PT
Fasilitas PMDN
·
PT
Persero BUMN
·
PT
Perbankan
·
PT
Lembaga keuangan non Perbankan
·
PT
Usaha Khusus meliputi kegiatan usaha; Forwarding, Perusahaan Pers, Perfilman
dan Perekaman Video, Radio Siaran Swasta, Pariwisata, Pengangkutan Udara
Niaga, Perusahaan Bongkar Muat, Ekspedisi Muatan Kapal Laut, Ekspedisi Muatan
Kapal Udara dan Pelayaran
|
CV hanya dapat
melakukan kegiatan usaha yang terbatas pada bidang; Perdagangan, Pembangunan
(Kontraktor) s.d Gred 4, Perindustrian, Perbengkelan, Pertanian, Percetakan
dan Jasa.
CV memiliki
keterbatasan dalam melaksanakan kegiatan usaha, karena beberapa bidang usaha
ditetapkan dalam peraturan harus berbentuk Perseroan Terbatas
|
Pengurus Perseroan
|
Pengurus Perseroan
Terbatas minimal 2 (dua) yang terdiri dari seorang Direksi dan seorang
Komisaris, kecuali untuk Perseroan Terbuka wajib memiliki paling sedikit 2
(dua) orang anggota Direksi.
Apabila Direksi dan
Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu bisa diangkat menjadi
Direktur Utama dan Komisaris Utama.
Pengurus dapat juga
sebagai Pemegang Saham Perseroan, kecuali ditentukan
Pengurus perseroan
diangkat dan diberhentikan berdasarkan RUPS
|
Pengurus Perseroan
Komanditer minimal 2 (dua) orang yang terdiri dari Pesero Akta dan Pesero
Pasif
Pesero Aktif adalah
orang bertanggung penuh melaksanakan kegiatan perusahaan, termasuk kerugian
yang harus ditanggung oleh harta pribadinya.
Pesero Pasif adalah
orang yang bertanggung jawab sebatas pada besarnya modal yang diberikan
kepada perusahaan.
|
Proses Pendirian
|
· Relatif lebih lama dari CV
· Pemakaian nama PT harus mendapatkan
persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan
· Anggaran Dasar PT harus mendapatkan
Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
· Anggaran Dasar PT harus diumumkan dalam
lembaran Berita Acara Negara
· Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar
|
· Relatif lebih cepat dari PT
· Nama boleh sama dan tidak perlu mendapatkan
persetujuan
· Tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri
dan cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
· Biaya yang dibutuhkan lebih murah
|
AKTA
|
· Setiap perubahan anggaran dasar harus
berdasarkan RUPS-rapat umum pemengang saham
· Setiap perubahan anggaran dasar wajib
mendapatkan Persetujuan Menteri Hukum dan HAM RI
· Setiap perubahan Akta biasa harus
dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM RI
· Biaya yang dibutuhkan jauh lebih besar
|
· Setiap perubahan tidak perlu RUPS
· Perubahan anggaran dasar dan perubahan
lainnya tidak perlu mendapatkan Persetujuan Menteri
· Biaya yang dibutuhkan lebih murah
|
Ya… itulah berbapai perbedaan mendasar antara pt dan cv yang
perlu kita pelajari. Semoga dengan kita mengetahui perbedaan perseroan
terbatas dan perseroan komanditer tersebut dapat memudahkan Anda untuk
memilih atau mendirikan sebuah badan usaha. Semoga bermanfaat.
Sumber : http://www.lawindo.biz/perbedaanptdancv.htm